Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2015-2020 Rosan P. Roeslani (tengah) melambaikan tangan usai penghitungan suara pada Musyawarah Nasional (Munas) VII Kadin di Trans Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11) malam. Rosan berhasil 102 suara sementara kandidat lainnya yakni Rachmat Gobel hanya memperoleh 27 suara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww/15.

Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengingatkan ke dunia usaha untuk mengantisipasi potensi sengketa bisnis yang akan meningkat. Apalagi saat ini, sudah di era perdagangan bebas dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Dalam konteks ini, KADIN menilai, lembaga arbitrase memiliki peranan penting. Termasuk juga perannya cukup vital dalam menjaga momentum investasi.

“Jadi di era perdagangan bebas ini, pasti akan dapat meningkatkan perdagangan dan investasi yang masuk, namun di sisi lain potensi sengketa bisnis juga akan meningkat. Ini yang harus diantisipasi,” ujar Ketua Umum KADIN Indonesia, Rosan P. Roeslani, di Jakarta, Jumat (9/12).

Menurut Rosan, selain sangat penting dalam mekanisme instrumen penyelesaian sengketa bisnis, lembaga arbitrase juga sangat vital dalam menjaga momentum investasi.

“Namun demikian, lembaga arbitrase juga harus ikut menjaga enforcing contract (penghormatan dalam pelaksanaan kontrak),” ucapnya.

Menurut Rosan, ASEAN disebut sebagai Indonesia yang diperluas.Pasalnya, perekonomian ASEAN itu sebanyak 40 persennya adalah Indonesia dan total luas tanah di ASEAN itu sebanyak 50 persennya adalah di Indonesia.

“Sama juga bicara pasar ASEAN, itu sebagaian besarnya adalah pasar Indonesia,” kata dia.

Lembaga atbitrase yang tergabung dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) diharapkan dapat berperan lebih tidak hanya di lingkup nasional saja, tetapi juga secara regional agar bisa lebih optimal dimanfaatkan oleh para pebisnis.

“Makanya, penyelesaian sengketa bisnis dengan lembaga arbitrase harus dilakukan transparan dan dengan biaya terukur. Dan para pebisnis bila ada sengketa, sebaiknya menggunakan arbitrase dulu, kalau tidak puas baru ke pengadilan,” sarannya.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby