Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) bakal mengevaluasi sesuai prosedur standar yang berlaku bila ada badan usaha penjual BBM yang mengajukan usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi.

“Kami memakai formula dan ada indeks harga pasarnya,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut Djoko Siswanto, pada saat ini baru badan usaha Shell yang mengajukan kenaikan harga BBM-nya, sedangkan badan usaha yang lain belum ada yang mengajukan.

Dirjen Migas mengungkapkan bahwa usulan itu saat ini masih dalam tahap evaluasi dan baru bisa diberikan keputusan sekitar dua pekan setelah pengajuan.

Djoko Siswanto menekankan bahwa badan usaha penjual BBM tersebut tidak boleh mengambil margin keuntungan sebesar lebih dari 10 persen.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap badan usaha penjual BBM dapat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah paling cepat setiap bulan.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Susyanto menyatakan investor mendukung langkah pemerintah dalam mengontrol penetapan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Sudah dipanggil semua, Pertamina, Shell, Total dan Vivo. Pada prinsipnya itu kebijakan pemerintah, serta mereka mendukung saja,” kata Susyanto di Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

Ia menjelaskan harga BBM tetap ditentukan oleh perusahaan masing-masing, namun setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Namun begitu, tidak termasuk untuk avtur-industri.

Secara detail, untuk aturan batas bawah sebesar lima persen telah dihapus untuk revisi Permen ESDM no 39 tahun 2014, tetapi batas atas sebesar 10 persen tidak dihapuskan.

Susyanto menjelaskan draf Permen ESDM tersebut telah selesai dan tinggal menunggu diundangkan. Sekjen juga menegaskan bahwa investor tetap akan dijamin mendapatkan keuntungan.

“Iya tetap ada jaminan dapat profit, masa kami kasih izin investasi rugi?,” kata Susyanto.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Menurut Arcandra di Kementerian ESDM semua kebijakan tersebut untuk mengendalikan inflasi dan mengendalikan harga di masyarakat.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: