Petugas kepolisian memberi sosialisasi kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Launching ETLE tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas yakni sistem tilang dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Atual.com – Tepat awal bulan Juli ini, yang merupakan Hari Jadi Bhayangkara Ke-73, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kado istimewa kepada institusinya.

Melalui sebuah kebijakan revolusioner dengan terobosan tranformasi penegakkan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju teknologi digital berbasi IT. Ya! Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan penegakkan hukum secara teknologi digital atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE sendiri sebenarnya sudah mulai diujicoba oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018 lalu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Dalam tahap ujicoba tersebut, kemampuan kamera cctv dalam menangkap pelanggaran baru sebatas pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah.

Namun kini, telah ada fitur tambahan pada kamera cctv yang mampu merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

”CCTV yang baru ini memiliki fitur tambahan yang lebih canggih, karena mampu melihat dalam mobil, walau mobil itu menggunakan kaca gelap dan pada kondisi malam hari. Sehingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dan pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bisa tertangkap kamera. Pelanggaran ganjil genap juga dapat ditangkap kamera,” terang Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, S.IK, Rabu (10/7).

Artikel ini ditulis oleh: