Ia melanjutkan, ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalulintas cukup efektif dan efisien, karena berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Lantas, bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? ”Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor,” urai Yusuf.

Kemudian, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi.

Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh: