Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri tak manusiawi bagi buruh, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengubah aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya bisa dicairkan dalam waktu 5 tahun diperpanjang menjadi 10 tahun.

“Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita bikin sebenarnya. DPR buat UU BPJS ini sebenarnya untuk menganulir hal-hal yang tidak manusiawi untuk buruh-buruh,” ujar Anggota Komis IX DPR RI Ribka Tjiptaning di DPR, Jakarta, Jumat (3/7).

Ribka menyayangkan implementasi UU BPJS tak sesuai dengan substansinya (Baca: Tolak BPJS Hari Tua, 1000 Buruh Unjuk Rasa).

“Kalau di kesehatan untuk memperpendek birokrasi kesehatan, tapi yang ada justru UU BPJS kesehatan malah peluangnya untuk menolak pasien di rumah sakit. Begitu juga BPJS ketenagkerjaan justru malah makin mempersulit atau menganiaya buruh,”

“Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat,” tutur politisi PDIP ini.

Terkait aturan pencairan JHT, Ribka mengatakan itu adalah hak buruh mau diambil kapan saja tanpa harus menunggu waktu yang ditentukan yang dinilai terlalu lama.

“Itukan urusan buruh, hak buruh mau diambil sekarang sudahlah kasih sajalah. Dan ini hak dia, dia sudah berpikir diirit-irit, jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi, jadi berikan saja hak buruh, itu hak dia kok,” ungkapnya.

Komisi IX akan memanggil Menteri Hanif terkait penyelesaian masalah tersebut.

“Kita akan usulkan pada pimpinan Komisi IX, mudah-mudahan pimpinannya juga tanggap segera memanggil. Kita akan pertanyakan kenapa ada kebijakan itu, sebetulnya semangat BPJS tidak makin mempersulit. BPJS justru lahir ingin memperpendek yang mempersulit dulu. Jamsostek saja kita kritisi sekarang malah lebih bagus,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh: