Jakarta, Aktual.co — Masih terombang-ambingnya status Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada ditakutkan akan adanya kekosongan hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di komplek gedung parlemen, Jakarta, Rabu (3/12).
Fahri mengatakan juga, karena ketakutan itulah, DPR akan segera melakukan pembahasan Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014 terkait UU Pilkada yang disahkan oleh DPR RI pada 26 September 2014 itu.
“Mengenai perpu, pembahasannya akan dilakukan pada Januari 2015. Karena perpu bukanlah hal yang sederhana bukan hanya dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada tetapi perpu itu sendiri masuk dalam proses ketatanegaraan. Pada Januari itu akan ambil keputusan monumental,” paparnya.
Proses politik di DPR untuk nilai sesuatu seperti Perpu perlu adanya evaluasi dalam pembahasan serius.
“Kalau DPR menolak Perpu, maka harus ada RUU pencabutan Perpu dan DPR membuat aturan pencabutan tersebut. Ntar ditolak lagi, akan begitu seterusnya. Nanti akan dibahas secara matang tapi pada dasarnya apapun keputusan yang diambil dewan tidak akan ada kekosongan hukum,” tambahnya
Saat ditanyakan bagaimana dengan partai politik yang dinaunginya, ia mengatakam partainya menyetujui terbitkan Perpu Pilkada namun tidak keseluruhan. Ada bagian yang disetujui dan ada juga bagian yang tidak disetujui.
Artikel ini ditulis oleh: