Ilustrasi Kekerasan Seksual (klikhukum.id)

Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Sejumlah pihak termasuk saksi ahli pun dihadirkan dalam sidang, khususnya para ahli dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR)

Pada persidangan di depan majelis hakim, terungkap bahwa Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa kasus tersebut masih menemui Brigadir J. Hal itu pun berdasarkan saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani karena Putri Candrawathi berusaha tegar meski menjadi korban.

Reni Kusumowardhani, Pakar Psikologi Forensik dalam kapasitas sebagai Saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Putri Candrawathi menyatakan bahwa mayoritas korban kekerasan seksual yang tercatat melakukan pertahanan jiwa ketimbang visum atau melapor ke kepolisian atas kekerasan seksual yang dialaminya.

“Kalau dilihat dari Indonesia Judicial Research Society di tahun 2021 yang margin error nya itu 2% dari data populasinya, itu menunjukkan bahwa kebanyakan akan menarik diri, takut, malu, merasa bersalah yang bisa menggunakan ketiga respon tersebut,” kata Reni seperti yang dikutip, Senin (26/12).

Alasan-alasan tersebut dapat dikarenakan adanya stigma negatif yang diberikan kepada korban, khususnya perempuan, sehingga melahirkan sikap-sikap di masyarakat yang menyalahkan korban, baik dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, korban merasa tidak menemukan tempat yang aman dan mendukung pemenuhan akses keadilannya. Padahal, siapapun korban seharusnya mendapatkan dukungan yang baik dari lingkungan.

Dari seluruh responden yang disurvei, masyarakat memiliki pandangan yang menyalahkan korban (victim blaming), bahwa kekerasan seksual dapat terjadi akibat perilaku maupun pilihan hidup korban. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat masih cenderung menyalahkan seksualitas korban, khususnya jika perempuan/anak perempuan sebagai korban.

Bahkan tambah Reni, bukan tidak mungkin bahwa Putri Candrawathi bisa bertemu Yosua usai mengalami pemerkosaan karena berusaha tegar dalam pertahanan jiwa pasca menjadi korban kekerasan seksual.

“Yang terjadi pada Ibu Putri Candrawathi berdasarkan teori, lebih sesuai dengan respons yang kontrol. Jadi seolah tidak ada emosi apa-apa, seolah-olah tidak terjadi apa-apa, itu merupakan satu bentuk defense mekanisme untuk bisa tetap tegar, mekanisme pertahanan jiwa,” tutup Reni Kusumowardhani pada persidangan.

Berdasarkan survei Indonesia Judicial Research Society 2021 (IJRS), korban kekerasan seksual acap kali terjadi terhadap khalayak. Namun yang menjadi permasalahan adalah mereka yang menjadi korban kekerasan seksual mayoritas tidak melapor. Hal itu berasarkan survei IJRS dikarenakan adanya hambatan psikologis seperti takut, malu, serta adanya rasa bersalah/menyalahkan diri sendiri atas apa yang ia alami.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu