Ilustrasi Boneka Arwah

Jakarta, Aktual.com – Adopsi boneka arwah sedang menjadi tren di kalangan selebriti. Seperti diketahui, fenomena spirit doll atau boneka arwah semakin ramai dibahas masyarakat setelah beberapa selebriti mengaku merawatnya seperti anak sendiri. Mereka juga mulai memamerkannya ke publik melalui media sosial. Salah satunya yang kerap memamerkan boneka arwah ini adalah artis, Ivan Gunawan.

Dari perspektif hukum syariah Islam sendiri dilansir dari kanal Youtube Buya Yahya, dalam hal ini melarang bahkan hukumnya haram jika itu boneka dibeli untuk orang dewasa. Dan hal ini sudah disepakati, kecuali jika boneka ini dibeli untuk anak kecil maka disitu ada selisih pendapat. Sedangkan untuk masalah arwahnya maka dipastikan tidak ada, karena dalam persepktif Islam arwah itu berada di alam Barzakh tidak mungkin ada di dalam boneka, demikian ujar Buya Yahya yang hanya ingin mengupasnya dari sisi agama Islam.

Sementara, Prodi BKPI STPDN Lebak ikut buka suara terkait hal ini terutama meninjau dari sisi Psikologi Kepribadian. Dikutip dari pernyataan Imam Ratrioso yang juga seorang psikolog kebangsaan menilai hal ini sebagai fenomena representasi kebutuhan pribadi. Hal yang biasa dialami diri seseorang dewasa, apalagi yang didalam ketenarannya, namun di dalam ketenarannya tadi, ia sedang mengalami kesepian, terlepas dari publik figurnya Ivan Gunawan.

Fenomena ini banyak dialami oleh kaum urban yang sudah mapan, namun hidup dalam kesendirian dan kesepian. Karena memiliki keluarga atau pasangan hidup yang melahirkan atau memiliki anak adalah kebutuhan fitrah yang paling primitif dari manusia.

Tinggal permasalahannya adalah media atau orang orang yang memberitakan hal tersebut tidak perlu ditambahkan narasi arwah dan pemujaan syetan. Karena perilaku tersebut bisa di-ilmiahkan dan wajar dalam ilmu psikologi, apalagi kalau ini hanya trik marketing agar boneka menjadi lebih laris. Maka sangat naif jika memasukkan hal-hal yang negatif sampai men-judge seseorang itu gila, pemuja syetan dan lain sebagainya.

(Ahmad Himawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi