Iluistrasi: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Terhadap SYL

Ketua KPK, Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berita yang ditunggu-tunggu oleh sebagian orang yang menjadi tersangka oleh KPK, yang notabene adalah orang-orang yang teraniaya akibat kebrutalan KPK dipimpin Firli dalam menetapkan kasus tersangka.

Pelaporan yang dilakukan oleh SYL kepada Firli mungkin hanya contoh kecil yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang teraniaya. Kondisi skeptis memang yang dapat dirasakan masyarakat ketika seorang yang dituduhkan melakukan korupsi tetapi memperjuangkan kebenaran karena adanya aparat penegak hukum yang melakukan “transaksi jual-beli” hukum.

Selain SYL, masih banyak lagi korban-korban teraniaya. Kita sebut saja kasus impor pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) oleh Pertamina tahun 2020-2021 yang dituduhkan telah terjadinya kerugian keuangan negara, tetapi yang menjadi tersangka malah Dirut Pertamina periode 2009-2014, Galiala Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Perempuan yang sudah berjasa buat negara, pernah mengantarkan Pertamina menjadi BUMN yang diperhitungkan oleh dunia, di masa tuanya, yang semestinya ia nikmati bersama suami, anak, menantu, dan cucunya, tetapi malah harus mendekam di penjara, dengan tuduhan telah menyebabkan kerugian keuangan negara, yang tidak pernah sekalipun saat dia memimpin Pertamina ada di benaknya.

Tuduhan yang dipaksakan oleh aparat penegak hukum negara, padahal kejadiannya bukan disebabkan olehnya, bukan atas perjanjian jual-beli di zamannya, bukan atas kepentingan dan memperkaya pribadinya dan kroni-kroninya, dan saat ini Pertamina sudah menikmati keuntungan pula. Apakah bukan kezaliman namanya?

Zalim adalah perbuatan yang tercela. Islam melarang umatnya melakukan tindakan tersebut, karena akan mendapat pembalasan yang pedih tidak hanya di akhirat kelak, tetapi juga bisa saja menimpanya saat masih di dunia.

Rasulullah Saw bersabda:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

Artinya: Takutlah dan waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada antara ia dan Allah penghalang (mustajabah) (HR al Bukhari).

Ingatlah wahai para orang-orang yang saat ini masih memiliki jabatan dan kekuasaan. Bahwasannya apa yang ada saat ini itu tidak akan selamanya. Dibalik kekuasaan dan jabatan yang saat ini diemban tentunya memiliki konsekuensi baik di dunia hingga di akhirat pertanggungjawabannya.

(Redaksi Aktual)

Tinggalkan Balasan