Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan bahwa Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK untuk masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari.
Ari menyebutkan bahwa ada tiga pertimbangan utama yang mendasari penerbitan Keppres tersebut.
“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang terdate pada 22 Desember 2023,” ungkapnya.
Kedua, lanjutnya, adalah keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menetapkan bahwa pemberhentian pimpinan KPK harus melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah karena melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian memberikan sanksi terberat kepada Firli Bahuri, yaitu diminta untuk mengundurkan diri.
Firli Bahuri juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara pada tanggal 22 Desember 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan