Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dan hadiah serta janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan selama kurun waktu 2020-2023.
Kasus ini diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 menjadi latar belakang penyelidikan polisi. Setelah gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Selama penyidikan, puluhan saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian SYL, telah diperiksa. Beberapa saksi lainnya yang telah diinterogasi meliputi Kapolrestabes Semarang, ajudan Firli Bahuri, Direktur Dumas KPK, dan saksi ahli mantan pimpinan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil