Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menunggu langkah atau keputusan yuridis dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan.

Koordinator FITRA, Apung Widadi, mengatakan, regulasi yang diinisiasi Menteri BUMN Rini Soemarno mengancam eksistensi Perusahaan Plat Merah dan akan merugikan keuangan negara melalui pola pemindahan aset dengan balutan holding.

“PP 72 sudah di MA. Kita menunggu keterangannya. Sementara ini masih dalam perkara. FITRA menghimbau kepada Rini agar tidak melakukan aktivitas holding sebelum ada putusan MA,” tegasnya kepada Aktual.com, Selasa (21/3).

Untuk diingat, pada 10 Maret, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang diperkuat beberapa elemen secara resmi mengajukan gugatan ke MA. Mereka adalah ahli ekonomi UI Faisal Basri, ahli hukum keuangan negara FH UI Dr Dian Puji Simatupang, ahli kebijakan publik Agus Pambagyo, Koordinator FITRA Apung Widadi dan ahli hukum Iqbal Tawakkal Pasaribu.

Adapun berkaitan dengan ini, Komisi VI DPR tidak mengakui legitimasi PP tersebut karena dinilai menyimpang dari ketentuan UU BUMN.

“Kita menolak dengan tegas. Di Komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana secara tertulis (15/3).

Azam menjelaskan, walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan pelepasan saham ada mekanismenya, namun Komisi VI melihat dalam PP 72 sangat tidak jelas. Tidak ada klausul yang menyebutkan mekanisme pelepasan saham secara terbuka.

“Tidak ada penjelasan apa-apa di sana. Lebih bahaya lagi, jika PP tersebut tetap dijalankan, maka bisa digunakan macam-macam oleh pemerintah tanpa sepengetahuan DPR, baik pemerintah sekarang maupun yang mendatang,” tandasnya.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: