Jakarta, Aktual.com – Isu mafia tanah banyak dihembuskan oleh para calo tanah di suatu wilayah akibat adanya persaingan bisnis.

Ketua Forum Bersama (Forbes) Tangerang Utara Jajat Sujaih bahkan menyebut dalam banyak kasus isu mafia tanah adalah bohong dan diumbar oleh pihak yang kalah dalam proses hukum.

“Jadi itu orang-orang yang sakit hati (yang menghembuskan isu mafia tanah), yang nggak bisa nyaloin,” kata Jajat kepada wartawan di Jakarta, Ahad (7/3).

Selain itu Jajat juga mengungkapkan praktik percaloan itu dilakukan dengan modus seperti mempermainkan harga melalui titipan, paksaan dan sejenisnya.

“Tahu sendiri kan kalau calo, harga pemilik sekian, dia belum nitip apa segala macam. Kan kasihan banyak yang dirugikan, baik pemilik maupun pembeli. Ada kata istilah kata titiplah dari pemiliknya, umpama perusahaan pembebasan harga sekian Rp 200 ribu atau Rp 150 ribu, pemilik ditekan oleh dia dengan harga Rp 80 ribu, nanti dia narik keuntungan, nitip harga di situ, kan kasihan,” ungkap dia.

Ia mencontohkan pada kasus pembangunan di pesisir utara yang dilakukan oleh pengembang seperti Agung Sedayu Group. Dalam proses pembebasan tanah, menurut Jajat, selama ini pemilik tanah dipanggil langsung ke kantor perusahaan. Jadi tidak ada mafia-mafia calo. Orangnya langsung dipanggil perusahaan. Dan disitulah para calo sakit hati karena tidak bisa bermain.

“Faktanya itu sinergi baik kepala desanya maupun camatnya. Kalau memang nggak bersinergi mana mendukung pihak Pemda terkait,” ujar Jajat.

Ia menduga kuat adanya motif persaingan bisnis di balik isu mafia tanah yang berkembang di wilayahnya. Sebab, kata dia, selama ini seluruh proses hingga pembayaran kepada pemilik tanah berjalan lancar.

“Ya biasalah namanya persaingan bisnis itu mah. Itu karena ada investor lain mau masuk dengan diiming-imingi beli harga yang lebih tinggi tapi faktanya ya nggak seperti begitu. Pemilik akhirnya dibodoh-bodohi begitu,” jelas Jajat.

Sebagai informasi, salah satu isu mafia tanah yang berhembus seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) yang bergerak di bidang properti di Kecamatan Pakuhaji dan 70 hektare lahan oleh PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang bergerak di bidang peternakan sapi.

Namun pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Artikel ini ditulis oleh: