Jakarta, aktual.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan masyarakat ingin melihat kerja konkret Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Harusnya DPD bisa menunjukkan kerjanya dengan menjadi orang pertama yang menyampaikan aspirasi masyarakat daerah kepada pemerintah pusat di forum resmi,” ujar Lucius dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/8).

Dia memahami kewenangan yang dimiliki DPD tidak tuntas dalam konstitusi di Indonesia. Namun, lembaga tersebut mempunyai anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk kerja sehingga masih bisa menunjukkan kinerja di tengah kewenangan yang terbatas.

“Jadi, banyak jalan yang bisa dilakukan anggota DPD untuk menunjukkan kinerjanya. Yang penting tetap konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah,” ujarnya.

Lucias mengemukakan hal itu menanggapi upaya sejumlah anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari utusan DPD RI dalam Sidang Paripurna Ke-13 DPD dengan agenda Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.

Permintaan yang diwujudkan dalam mosi yang ditandatangani 91 dari 136 anggota DPD RI itu disampaikan kepada Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR RI, Senayan, Senin (15/8).

Menurut Lucius, upaya itu lebih bersifat politis yang tidak berhubungan dengan kepentingan masyarakat daerah yang diwakili. Demikian pula dengan keinginan pimpinan atau anggota DPD untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang.

“Keinginan politik itu yang menjadikan lembaga DPD tidak jelas dan tidak terlihat manfaatnya lagi di mata rakyat,” ujarnya

Lucius mengatakan lembaga DPD tak semestinya dijadikan sebagai tempat persinggahan politik. Apabila ada pimpinan maupun anggota DPD RI yang berminat mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden sebaiknya bergabung dengan partai politik.

“Bila ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden bergabung ke dalam partai politik. Hal itu sesuai UU Pemilu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain