Pasuruan, aktual.com – Forum Satu Muharram 1447 Hijriah yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas mengenai fenomena penggunaan sound horeg. Forum bahtsul masail ini digelar bertepatan dengan tahun baru Islam, pada Kamis–Jumat (26–27/06/2025).
Dalam forum tersebut, Pondok Besuk menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dihukumi haram, tanpa bergantung pada ada atau tidaknya gangguan suara maupun regulasi dari pemerintah.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system,” jelas Kiai Muhib.
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya dilandasi oleh kebisingan semata, tetapi juga oleh konteks sosial dan dampak negatif yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya sound horeg adalah haram,” lanjutnya.
Ia juga membedakan antara sound system dan sound horeg. Jika sound system biasanya digunakan dalam acara-acara seperti pernikahan, walimah, atau haul, maka yang diperhatikan adalah hanya pada aspek suaranya. Berbeda halnya dengan istilah sound horeg yang memiliki muatan makna tersendiri.
“Dikarenakan sound horeg itu identik sebagai sya’ir fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq), berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, dan berpotensi menimbulkan maksiat lainnya, yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya,” tambah Kiai Muhib.
Lebih lanjut, Kiai Muhib menekankan bahwa larangan terhadap sound horeg berdiri sendiri tanpa harus menunggu adanya aturan dari pihak berwenang.
“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” pungkasnya.
Dengan demikian, meskipun dalam praktiknya sound horeg tidak selalu menimbulkan gangguan langsung terhadap ketertiban umum, namun penggunaan istilah dan bentuk pelaksanaannya dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan, ketertiban sosial, serta prinsip-prinsip syariat Islam.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain