Jakarta, Aktual.co —Gerakan Masyarakat Jakarta meminta fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di DPRD DKI untuk tidak mengalah begitu saja dengan tafsiran Perpu no 1 tahun 2014 versi Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta pelantikan Plt Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan pada 18 November 2014.
Dikatakan penasehat GMJ, Habib Rizieq, apa yang dilakukan Mendagri bisa dibilang sebagai bentuk arogansi kekuasaan.
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan kalau Ahok tetap dilantik pada 18 November nanti, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gesekan di masyarakat Jakarta.
“Jangan sampai mendagri menggunakan arogansi kekuasaan. Kalau begitu nanti masyarakat di bawah akan menggunakan arogansi kedaulatan,yang akan menimbulkan hal – hal yang tidak kita inginkan. Kami minta dengan sangat KMP tidak menerima pelantikan, dan kami dukung KMP kalau melantik Gubernur tandingan, sampai ada rekonsiliasi yang jelas dimana Ahok tidak diterima,” tegasnya, di DPRD DKI, Jalan kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Lebih lanjut Rizieq menjelaskan andaikata Ahok dilantik dengan arogansi kekuasaan Mendagri, maka KMP berhak melakukan hak angket dan hak Interplasi. Karena apa yang disampaikan GMJ ini sesuai konstisional.
Dia pun mewanti-wanti apabila terjadi pelantikan dengan sepihak berdasarkan arogansi kekuasaan dari Kemendagri maka GMJ tidak bisa menjamin apabila DKI Jakarta tidak kondusif.
“Kami tidak main-main makin hari makin serius. Jangan sampai mereka marah. Suasana kondusif sangat berpengaruh. Kita tidak mau nanti Ahok dilantik masyarakat di bawah melakukan arogansi kedaulatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, surat yang dilayangkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada 28 Oktober lalu agar DPRD DKI segera melantik Ahok jadi Gubernur DKI definitif dianggap gegabah dalam menafsirkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perpu) no 1 tahun 2014.
Di mana Rizieq menilai Tjahjo gegabah menafsirkan Perpu no 1 tahun 2014 dengan menggunakan Pasal 203 yang menjelaskan apabila terjadi kekosongan gubernur maka wakil gubernur mengisi jabatannya sesuai UU 32.
“Sedangkan Gubernur Jokowi diangkat dengan Undang-Undang 29 tahun 2007. Jadi jangan menafsirkan secara sepihak, tidak boleh ada pejabat publik menafsirkan perundang-undangan untuk mementingkan politik sepihak,” ujarnya.
Dengan memaksakan tafsiran atas Perpu tersebut untuk memerintahkan pelantikan Ahok segera dilakukan, Rizieq menilai Mendagri telah melakukan arogansi kekuasaan.

Artikel ini ditulis oleh: