Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta, memberikan lima catatan penting terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disetujui DPR menjadi UU.

“Pertama, keamanan data pribadi merupakan hal yang penting sebagaimana termaktub dalam Pasal 26 Perubahan UU ini,” katanya di Jakarta, Kamis (27/10).

Dia menjelaskan, antisipasi terhadap kebocoran data pribadi yang tidak dikehendaki oleh seseorang mutlak untuk dilakukan, hal itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak pribadi warga negaranya.

Kedua, mendorong agar penerapan Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Undang-Undang ini, tentang pencemaran nama baik dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional oleh aparat penegak hukum.

“Sehingga, hak menyatakan pendapat oleh masyarakat tidak terganggu sedikit pun, sekaligus juga masyarakat terlindungi dari pendapat, berita atau opini yang berpotensi mencemarkan nama baik individu atau institusi,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu menilai, sanksi pidana yang dikurangi dari maksimal 6 tahun penjara menjadi maksimal 4 tahun penjara menyebabkan pencemaran nama baik menjadi tindak pidana ringan.

Menurut dia, karena dengan begitu netizen yang dilaporkan atau diadukan telah melakukan pencemaran nama baik, tidak langsung ditahan sampai pengadilan memutuskan.

“Ketiga, intersepsi atau penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus diatur dalam Undang-Undang yang khusus beserta pengaturan teknisnya yang menjunjung tinggi prinsip taat asas,prosedural, hak asasi manusia dan tata pemerintahan yang baik,” katanya.

Selain itu menurut dia, hal tersebut juga merupakan amanat Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 5/PUU-VIII/2010 sehingga intersepsi memiliki acuan yang seragam meskipun lembaga-lembaga tertentu seperti BIN, Polri, KPK memiliki hak menyadap secara khusus.

Dia menjelaskan, catatan keempat pentingnya menggalakan gerakan internet sehat, karena itu pemutusan akses terhadap konten ilegal menjadi sangat penting.

“Namun para ‘stakeholders’ harus secara cermat menentukan indikator konten yang disebut ilegal dan secara masif disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mampu mengenali mana konten yang sehat dan mana yang tidak,” katanya.

Kelima menurut Sukamta, penyidikan, penggeledahan, penahanan, penyitaan maupun penangkapan harus sesuai dengan proses pemeriksaan yang diatur oleh KUHAP.

Dia menjelaskan, hal itu untuk memberikan kejelasan prosedur bagi para penyidik sekaligus menjamin hak-hak hukum terduga atau tersangka.

Sukamta mengatakan Komisi I DPR sudah berusaha maksimal untuk memberi jalan tengah terbaik bagi masyarakat dan bangsa dengan melakukan perubahan dalam UU ITE ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid