Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Advokat Fredrich Yunadi mengatakan bahwa dakwaan KPK, komisi anti rasuah, yang ditujukan kepadanya dan dokter Bimanesh Sutarjo dituduh bekerjasama merekayasa Setya Novanto sakit untuk menghindari pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi KTP-E, merupakan kepalsuan dan rekayasa.

“Surat dakwaan KPK itu palsu dan rekayasa. Saya ajukan eksepsi,” kata Fredrich dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2).

Fredrich dalam dakwaan dituduh memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada 14 November 2017 dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu untuk menghindari pemanggilan Fredrich mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Frerich selanjutnya menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo pada 16 November 2017 untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit dan disiapkan ruang VIP rawat inap yang direncanakan akan masuk rumah sakit padahal Bimanesh Sutarjo belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setnov.

Awalnya Fredrich juga memprotes surat penahanannya.

“Soal penahanan di sini dinyatakan ditahan 13 Januari sampai 31 Januari 2018, saya tidak pernah ditahan sejak 1 Februari supaya di forum ini jelas,” kata Fredrich.

Fredrich pada 1 Februari 2018 diketahui menolak menandatangani berita acara perpanjangan penahanan dan pelimpahan perkara ke tingkat penuntutan, ia juga menolak berita acara penolakan perpanjangan penahanan dan pelimpahan sehingga berita acara tersebut hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Itu hak saudara tapi harus dipahami agar menyampaikan hal itu saat yang lain, saat ini apa yang saudara sampaikan sepakat tidak kami diterima dan hakim memerintahan penuntut umum untuk membacakan dakwaan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.

Fredrich awalnya juga ingin langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan padahal pengacaranya belum siap membuat nota keberatan itu.

“Karena pendapat hukum orang beda tapi selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksaan yang mulia saya basic-nya juga advokat sekalipun saya ingin menelanjangi penipuan bapak jaksa,” kata Fredrich dengan nada tinggi.

“Dengarkan saya jangan ngomong sendiri,” tegur hakim Saifudin.

Pengacara Fredrich pun akhirnya dapat membujuk Fredrich untuk menyampaikan nota keberatan pada pekan depan yaitu 15 Februari 2018.

Usai sidang, Fredrich kembali melanjutkan kekesalannya terhadap surat dakwaan tersebut.

“Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda yang kemarin sore bikin skenario. Bayangin saja mereka datang ke rumah saya mengancam istri dan anak saya. Urusan apa jaksa dengan anak saya ? Bajingan semua itu namanya ‘Jangan macam-macam’ katanya begitu. Kamu dengarkan saya kamu masuk ke rumah saya secara keroyok,” kata Fredrich masih dengan nada tinggi.

Ia pun meminta penegakan hukum yang adil dan jaksa menunjukkan bukti.

“Coba saya lihat ini Setya Novanto lagi luka yang ngomong itu bukan manusia tapi seperti manusia. Ini adalah orang-orang yang berbentuk seperti manusia yang bicara ini. Coba lihat ini bagaimana mereka mengeroyok dengan membawa polisi di dalam rumah sakit?” ungkap Fredrich lagi.

Ia pun mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke propam Polri.

“Saya minta ke propam sejak kapan polisi mendelegasikan wewenang kepada KPK untuk bisa menggerakan pasukan bersenjata perang ? Orang sakit saja pakai dijaga senjata perang. Saya tanya mana surat perintahnya?” tukas Fredrich sengit.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara