Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua komisaris PT Pirusa Sejati atas tersangka Arief Cahyana terkait kasus korupsi penjualan kapal perang SSV oleh PT PAL Indonesia kepada Filipina. Dua saksi tersebut yakni Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah.

“Kedua (komisaris) tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka AC,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Arief Cahyana merupakan General Manager Treasury PT PAL Indonesia ditangkap saat OTT oleh penyidik KPK. Pasca ditangkapnya Arief, Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin pun ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC).

Selain keduanya, KPK juga menjadikan Direktur Keuangan PT PAL yakni Saiful Anwar sebagai tersangka, yang hingga saat ini belum ditangkap karena masih berada diluar negeri.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 uu no 31/199 diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan pemberi suap yakni Agus Nugroho yang juga ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu no 31/1999 diubah uu 20/2001 ttg pemberantasan tindakpidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh KPK.

[Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan