Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI ikut membantah tudingan PT Transjakarta menjadikan Go-Jek sebagai mitra transportasi. Kepala Dinas Perhubungan, Benjamin Bukit mengatakan pihaknya setuju dengan Undang-Undang No. 22/2009 tentang kriteria transportasi umum, dimana motor tidak termasuk didalamnya.

“Betul tidak ada aturannya, bukan menggandeng dalam arti arti perikatan hukum cuma menghimbau menggojek-kan ojek lain menjadi gojek sehingga tidak mangkal seenaknya yang membuat kemacetan,” kata Benjamin melalui pesan singkat, Sabtu (27/6).

Benjamin mengakui, saat ini transportasi publik di Jakarta belum maksimal. Untuk itu, dia berharap dengan kerjasama dengan Go-Jek, dapat setidaknya mempermudah calon penumpang bus Transjakarta sampai Dishub terus melakukan perbaikan sarana dan prasarana transportasi publik.

“Sekali lagi persepsinya bukan mendukung. Inikan public transport kita belum baik, nanti kalau sudah bagus public transport kita, jangankan gojek, ojek liar yang jumlahnya jauh lebih banyakpun harus ditertibkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: