Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gato Pujo Nugroho tak membantah adanya permintaan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh terkait ‘jatah’ di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Dia juga mengakui, jika dirinya sudah memaparkan terkait permintaan SKPD itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Di BAP sudah ada (jatah SKPD untuk Surya Paloh),” kata Gatot usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Terkait ‘jatah’ SKPD, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun berjanji akan mengungkapkan di persidangan selanjutnya.

“Barangkali nanti di proses persidangan saja ya. Karena kan nanti dalam proses persidangan insyaAllah akan terungkap,” terang Gatot.

Dalam BAP salah satu tim kuasa hukum Gatot, M Yagari Bhastara atau Gary bahkan menyebutkan bagaimana cara kerja Surya Paloh yang menggunakan kakaknya, Rusli Paloh. Gary mengatakan jika antara Gatot dan Rusli sudah ada komitmen.

“Ada sejumlah angka dan komitmen bapak (Gatot) dengan si abang nya SP (Surya Paloh) itu mengenai penempatan beberapa eselon,” kata Gary menirukan ucapan Evi Susanti di BAP yang diterima Aktual.com.

Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon di Pemprov Sumut, sebagai timbal balik jika penganan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung berhenti. Disampaikan juga kesemuanya itu oleh Evy kepada bekas Sekretari Jenderal partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

“Komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh (Rusli Paloh) tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan (Bansos) di Kejaksaan Agung,” jelasnya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby