Hal ini diungkapkan Ketua DPP PPP kubu Djan, Ja’far Alkatiri usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III partai tersebut di Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
“DPP PPP diusulkan untuk tidak lagi memberikan dukungan bagi pencalonan Bapak Jokowi sebagai calon Presiden pada Pemilu berikutnya,” kata Ja’far kepada awak media.
Ja’far menjelaskan keputusan ini merupakan salah satu hasil Rapimnas III PPP kubu Djan Faridz. Menurut Ja’far desakan itu lantaran para pengurus DPW menilai kebijakan Jokowi tidak mencerminkan keadilan.
Diantaranya yakni kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laolly yang tak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Djan. Langkah Menkumham itu dianggap mengenyampingkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, Kementerian tersebut hanya mengeluarkan SK Kepengurusan untuk PPP kubu M. Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar Surabaya.
“Ini merupakan bentuk pelemahan terhadap PPP oleh kekuasaan. Sesungguhnya ini juga telah mencederai pilar demokrasi dan amanah UUD 1945,” tandas dia.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Bawaan Situs