Jakarta. Aktual.com’Pelanggaran UU Ketenagakerjaan bukan hanya terjadi di perusahaan swasta, namun juga terjadi Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jenis pelanggaran yang terjadi pun beragam, seperti Penerapan sistem kerja outsourcing yang keluar dari jalur peraturan yang ada, indikasi union busting terhadap serikat pekerja/serikat buruh di lingkungan BUMN, penerapan kontrak kerja yang dilakukan berulang-ulang, sistem pengupahan yang tidak layak, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Pada tahun 2013, banyaknya pelanggaran Ketenagakerjaan yang terjadi membuat beberapa buruh yang bekerja di sektor BUMN membentuk Gerakan Bersama Buruh BUMN (Geber BUMN). Dalam GEBER BUMN tergabung sekitar 50 Serikat Buruh yang terdiri dari Federasi maupun Konfederasi yang Beragam, dimana mereka mewakili buruh yang bekerja di sektor BUMN. Isu outsourcing menjadi isu utama yang diadvokasi oleh GEBER BUMN karena pelanggaran pelaksanaan outsourcing yang marak terjadi.

Beragam cara telah dilakukan oleh Geber BUMN untuk memperjuangkan kepentingan para buruh. Salah satunya dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Outsourcing yang terbentuk pasca RDP dengan Komisi IX DPR RI di tahun 2013. Panja Outsourcing menghasilkan 12 rekomendasi. Inti dari rekomendasi tersebut adalah penghapusan sistem outsourcing dan pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di BUMN, pelarangan union busting dan PHK sepihak, kewajiban pembayaran hak normatif untuk buruh, penindakan kasus pidana perburuhan, dan kewajiban pelaksanaan serta pengawalan jalannya rekomendasi Panja Outsourcing.

Namun, adanya rekomendasi ini tidak membuat perusahaan BUMN gentar melakukan pelanggaran hukum Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, rekomendasi Panja Outsourcing tidak dijalankan oleh Perusahaan BUMN.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) outsourcing juga dilakukan pasca tidak dijalankannya rekomendasi Panja Outsourcing dengan efektif. Satgas Outsourcing juga mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran yang terjadi di beberapa BUMN. Hal ini mendorong Kementerian BUMN yang dulu di berada bawah pimpinan Dahlan Iskhan mengeluarkan Surat Edaran N0. 02-SE/MBU/2014 tentang Kebijakan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain yang pada pokoknya Penataan secara komprehensif masalah praktek outsourcing di BUMN.

Pasca Pemilu 2014, tidak ada kejelasan mengenai nasib penyelesaian masalah outsourcing. Pada April 2015, GEBER BUMN mendesak Komisi IX dan Komisi VI DPR RI untuk menggelar rapat kerja gabungan (Rakergab) penyelesaian masalah pekerja alih daya (outsourcing) BUMN. Namun, rapat tersebut tidak terlaksana oleh DPR yang baru pasca Pemilu.

Hingga saat ini, Rekomendasi Panja dan Satgas Outsourcing tidak jelas pelaksanaanya baik oleh DPR, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Perusahaan-Perusahaan BUMN yang melanggar. Berkali-kali GEBER BUMN meminta para pihak tersebut melaksanakan rekomendasi Panja dan Satgas, namun hal tersebut hanya berlalu begitu saja. Tidak ada kemajuan berarti dan nasib ribuan buruh outsourcing di sektor BUMN makin terbengkalai.

Awal tahun 2018, angin segar berhembus untuk GEBER BUMN. Komisi IX DPR RI mengundang GEBER BUMN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan beberapa pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan sejumlah Direktur Utama perusahaan-perusahaan BUMN seperti PLN, PERTAMINA, PGN, Krakatau Steel, Indofarma, Jasa Marga, dan Garuda Indonesia. RDP dilakukan untuk membahas penanganan permasalahan ketenagakerjaan di BUMN. Tentunya, GEBER BUMN akan menggunakan kesempatan ini untuk dapat mendorong DPR, Kementerian terkait, dan Perusahaan BUMN melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang telah disepakati baik dalam Panja maupun Satgas outsourcing.

Maka dari itu, dalam RDP ini GEBER BUMN mendesak agar:
1. Komisi IX DPR RI mendorong, mengawasi, dan memastikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, dan Perusahaan-perusahaan BUMN mematuhi dan melaksanakan 12 Rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing yang telah dikeluarkan pada tahun 2013, khususnya rekomendasi untuk keharusan mengangkat buruh outsourcing menjadi buruh organik tanpa syarat di BUMN dan mempekerjakan kembali buruh outsourcing yang telah di PHK secara sepihak;
2. Komisi IX DPR RI untuk mendorong Perusahaan BUMN menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan;
3. Komisi IX DPR RI membentuk Tim atau Panitia Akselerasi Penyelesaian Outsourcing BUMN berdasarkan SKB 2 Menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri BUMN, dengan kewenangan untuk mengambil tindakan memutus penyelesaian kasus outsourcing, yang terdiri dari Kementerian BUMN, Kementrian Ketenagakerjaan, Direktur Perusahaan BUMN, dan GEBER BUMN.

Penulis ; Ais dari Gerakan Bersama Buruh BUMN (GEBER BUMN)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs