Jember, Aktual.com – Pemkab Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar PPKM Level 4, yakni dokter Agus Burhan dan tak lain kakak kandung dari artis terkenal Anang Hermansyah, Dokter Burhan yang juga mantan Direktur RS Jember Klinik disidang di ruangan Satpol PP Jember.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan sekaligus permintaan keterangan terhadap beberapa orang pelanggar protokol kesehatan PPKM Level 4.

Mereka antara lain, Dandy pemilik lokasi resto Warung Kembang tempat penyelenggaraan akad nikah puteri dokter Burhan, serta dokter Burhan selaku penyelenggara.

Selain itu juga dari pihak Ketua PCNU Jember, Abdullah Syamsul Arifin. Kedua pihak tersebut terbukti melanggar PPKM Level karena menyelenggarakan hajatan akad nikah pada pekan lalu.

“Dari hasil itu kemudian dilakukan persidangan sesuai kapasitas kami sebagai Satpol PP. Jadi persidangan terkait dugaan melakukan tindakan terhadap PPKM Level 4 sesuai Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Erwin, Senin (02/08).

Pihaknya tidak menggunakan sanksi atas Undang-undang Karantina Kesehatan karena merupakan ranah dari pihak kepolisian.

Satpol PP melaksanakan Perda itu soal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Atas persidangan tadi, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp 10 juta, subsidair 15 hari kurungan dan mewajibkan membayar biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu.

“Jadi kita gunakan Perda, yang disanksi ada dua orang yakni pertama adalah pemilik lokasi dilaksanakannya tempat akad nikah, yang kedua seorang dokter selaku yang menyelenggarakan akad nikah puterinya di lokasi yang dimaksud,” terangnya.

Soal sanksi terhadap Ketua PCNU Jember Gus Aab juga sama menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

“Jadi yang dipersidangkan adalah soal orang penyelenggara dan tidak sampai pada kolega yang datang pada saat acara berlangsung. Jadi itu tanggungjawab pelaksana,” terangnya.

Dari pemeriksaan yang digelar terhadap acara Gus Aab, ada sekian banyak orang yang hadir yakni sekitar 70-80 orang yang hadir. Untuk di Warung Kembang oleh dokter Burhan, acara tersebut juga dihadiri masing-masing mempelai mengajak keluarga 10 orang, dan ditambah beberapa orang dari even organiser dan pelaksana kegiatan lainnya.

“Yang jelas lebih dari 20 orang. Untuk sanksi nantinya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jember,” pungkasnya.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nusantara Network