Denpasar, Aktual.co — Golkar kubu Agung Laksono dilaporkan ke Polda Bali, sebagai imbas dari Musyawarah Daerah (Musda) kabupaten/kota se-Bali, Selasa (2/6) kemarin.
Ketua Badan Hukum dan HAM DPD Golkar Bali kubu ARB, Warsa T Bhuana menuturkan rencana Golkar kubu Agung Laksono melaporkan pihaknya ke kepolisian adalah salah sasaran.
“Rencana melaporkan kami itu perbuatan yang salah kamar. Mereka harus bisa membuktikan siapa yang berhak atas simbol Golkar,” kata Warsa, usai rapat tertutup dengan tim Bakumham di Kantor DPD Golkar Bali, Rabu (3/6).
Sebaliknya, Golkar kubu ARB-lah yang lebih berhak melaporkan tindakan kubu AL yang menggelar Musda ke pihak kepolisian. “Kami sebetulnya yang berhak melaporkan, karena mereka menggunakan simbol Partai Golkar,” kata dia.
Untuk itu, Warsa menegaskan akan melaporkan Golkar kubu Agung Laksono ke Polda Bali. 
“Hari ini kita akan laporkan atas tindakan mereka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu dasar hukumnya adalah putusan sela PN Jakarta Utara,” tegas Warsa.
Menurut Warsa, Golkar kubu Agung Laksono tak memiliki hak untuk menggunakan simbol Partai Golkar pascaputusan sela PN Jakarta Utara.
“Kita akan laporkan pasal 227 KUHP dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara. Isi pasal itu adalah barangsiapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut diancam dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 900 rupiah” terang Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Bali ini. 

Artikel ini ditulis oleh: