“Digelar hari ini, tanggal 7 (Juni 2022). Suratnya saja saya nggak pernah terima tertulisnya, ini di-WA (WhatsApp) sama penyidik kemarin siang jam 12.00, ‘pak mohon maaf ada gelar, wajib datang’,” ujar Alvin
Selain itu, kata Alvin, gelar perkara kasus ini sesungguhnya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Seluruh gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana.
“Sudah digelar, dia gelar lagi. Gelar perkara khusus untuk meng-SP3, kan lucu. Lu polisi yang sama, hari ini gelar bilang pidana, kedua pidana, tiga pidana, besok eh kagak. Hentikan. Lho ini kepastian hukumnya dimana kalau begini?,” paparnya.
Menurut Alvin, jika ada persoalan seperti ini seharusnya pengadilan yang berwenang menyelesaikan atau memutus sah-tidaknya penetapan tersangka. Ini mengacu Pasal 77 KUHAP.
Selain itu, Alvin mengungkapkan bahwa kasus yang dilakukan gelar perkara ialah tiga kasus. Antara lain laporan polisi (LP) nomor LP No B/2301/IV/YAN 2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 30 April 2021, LP No B/3677/VII/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 30 Juli 2021 dan LP B/3180/VI/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 21 Juni 2021.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin