Jakarta, aktual.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah dan pemberian keterangan palsu dengan tersangka oknum advokat berinisial (NR) oleh kepolisian, kembali dipertanyakan. Terutama terkait gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Mabes Polri pada Selasa (7/6/2022).

Diketahui, NR dilaporkan oleh mantan kliennya yang merupakan korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya). Pasalnya, NR dianggap tak menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum, kendati korban telah membayarkan sejumlah uang.

Menurut kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terdapat sejumlah kejanggalan dalam gelar perkara ini. Pertama, undangan gelar perkara yang dianggap mendadak.

“Panggilan itu minimal H-2, itu yang atur undang-undang. Karena memberikan kesempatan orang untuk menyiapkan dokumen,” ujar Alvin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Diungkapkan Alvin Lim, surat undangan gelar perkara tersebut dibuat dari Kabareskrim pada 3 Juni 2022, kemudian pada tanggal 6 Juni 2022 dibuat surat panggilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin