Ini dinilai tak wajar, sebab biasanya hanya satu kasus yang dilakukan gelar perkara. Apalagi, pelapor, terlapor, pengaduan dan delik aduannya berbeda.

“Padahal materi kami sudah tersangka.
Untuk apa digelar ulang, kan sudah final tersangka, sudah memenuhi unsur dan alat-alat bukti yang cukup,” kata Vera, korban atau pihak pelapor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin