Jakarta, Aktual.com — Seharusnya Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak mengulang kesalahan dengan kembali menggeledah kantor Victoria Securities Indonesia, pada Jumat (9/10) lalu. Terlebih, Kejagung sudah kalah telak lewat gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak VSI.

Pendapat tersebut disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (16/10). “Itu seharusnya tidak boleh, kalau hanya ingin mengembalikan berkas, kenapa melakukan penggeledahan lagi. Salah secara hukum itu,” kata dia.

Apalagi, sambung Mudzakkir, jaksa-jaksa dari Kejagung yang menggeledah kantor VSI kembali tak menunjukan surat dari pengadila. “Harusnya prosedur itu tak ditabrak. Itu harus digugat lagi saja lewat praperadilan.”

Gugatan praperadilan itu, sambung dia, untuk mencari letak kesalahan yang dilakukan pihak Kejagung. “Apakah perbuatan jaksa-jaksa itu menambrak secara hukum, karena bagaimana pun penggeledahan harus disertai surat dari pengadilan,” kata dia.

Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby