Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com- Partai Gerindra berencana melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Jumat (21/7) dini hari.

Langkah itu diambil lantaran menganggap ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen melanggar konstitusi. Itu karena sudah dipakai pada pemilihan presiden 2014 lalu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).

“Jadi kami bersama 4 fraksi (PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN) menolak untuk ikut menjadi bagian dari pengambilan keputusan terkait PT (Presidential Threshold). Karena kami menganggap pelanggaran terhadap konstitusi kita, dan juga pelanggaran terhadap nalar karena PT yang dipakai yang sudah dipakai pada pilpres 2014,” kata Fadli.

Karena alasan itulah Gerindra berencana melakukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Termasuk uji terhadap RUU Pemilu di MK.

“Bahwa keputusan itu jelas mengatakan pemilu itu serentak dan keserentakan itu menurut para ketua konstitusi baik Pak Hamdan Zoelva dan Pak Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK kami mendengar pandangan-pandangan mereka dengan demikian tidak ada lagi PT,” sambung dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby