Beranda Eksklusif Voice of Freedom Gonjang-Ganjing KLB Partai Demokrat dan Problem Legalitas

Gonjang-Ganjing KLB Partai Demokrat dan Problem Legalitas

Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam

Ditulis oleh: Arif Nurul Imam (Analis Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting)

Gonjang-ganjing Partai Demokrat terkait isu Kongres Luar Biasa(KLB) saat ini membetot perhatian publik selain menjadi hot issue dalam aras politik nasional. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) beserta para loyalisnya,  sudah pasti, menjadi was-was atas gerakan ini.

Kekhawatiran yang bukan tanpa alasan karena gerakan KLB dilakukan oleh para mantan kader yang disinyalir mendapat topangan kekuatan politik besar. Sebagaimana disampaikan AHY pada konferensi pers serta video pernyataan sikap politik SBY menyebut orang dekat presiden Jokowi, yakni Kepala Staf Presiden Moeldoko ikut bermain dalam gonjang-ganjing tersebut.

Sejumlah mantan petinggi partai yang pernah  jadi the ruling party pada Pemilu 2009 tersebut, merasa tidak puas dengan kepemimpinan AHY karena dianggap  gagal serta tidak mampu mengurus partai. Mereka itu antara lain, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, Marzuki Alie dan Nazarudin. Karena itu, para mantan kader Demokrat tersebut menuntut kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui mekanisme KLB.

Bergulirnya wacana KLB yang dimotori oleh beberapa mantan kader ini dalam berbagai pernyataannya mengklaim lantaran di dasari oleh kecintaan terhadap partainya. Dalam pandangan kelompok ini, partai berlambang Mercy ini, perlu diselamatkan lantaran terjebak jadi partai keluarga atau dinasti politik, disamping untuk perbaikan menghadapi Pemilu 2024. Atas dasar alasan ini, mereka menggalang kekuatan untuk menggelar KLB sebagai upaya penyelamatan partai.

Situasi politik demikian, tak ayal membuat ketar-ketir jajaran pengurus Demokrat sehingga melakukan langkah politik untuk mengantisipasi segala rupa kemungkinan. Langkah antisipasi ini dengan kasat mata bisa kita simak seperti: konferensi pers ketua umum terkait gerakan KLB, menyurati presiden Jokowi, turun gunungnya SBY dalam gonjang-ganjing, dan memberhentikan para kader yang mendukung KLB.

Konstitusi Partai

Dinamika politik dalam tubuh partai politik merupakan sebuah kelaziman sehingga tidak mengherankan jika pergerakan politik senantiasa timbul-tenggelam; baik lantaran terdapat persoalan internal maupun karena ada kekuatan eksternal yang memengaruhi, tak terkecuali partai berlambang Mercy tersebut.

Jika merujuk konstitusi atau AD/ART sejatinya peluang untuk menggelar KLB harus melewati prosedur serta mekanisme yang pelik dan rumit. Sebab sebagaimana tertuang dalam syarat digelarnya KLB tercantum pada Pasal 81 Ayat (4) AD Partai Demokrat. Ketentuan itu menyatakan KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Jika merujuk pada konstitusi partai sesungguhnya menggelar KLB merupakan gerakan yang bisa dikatakan sulit diwujudkan. Sebab, dari sisi mekanisme, selain mesti menggalang dan mengkonsolidasikan dukungan Dewan Pimpinan Daerah sebanyak 2/3 atau Dewan Pimpinan Cabang sebesar ½, namun syarat lain mesti harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

Kita tahu, Ketua Majelis Tinggi Partai adalah SBY yang merupakan orang tua dari Ketua Umum Partai Demokrat. Hampir mustahil, misalnya jika mampu menggalang dukungan dari pemilik suara, SBY akan memberikan restu untuk menggelar KLB. Pendek kata, jika dengan mengacu pada konstitusi partai, maka kecil kemungkinan peluang untuk menggelar agenda tersebut.

Legalitas Politik

Dalam realitas politik kekinian, fenomena KLB atau sejenisnya yang digelar parpol memang marak terjadi, terutama sejak era kepemimpinan Presiden Jokowi. Berdasar pengalaman yang terjadi di era rezim ini, ada beberapa parpol yang menggelar KLB  atau sejenisnya seperti Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan(PPP) dan Partai Berkarya.

Konflik ketiga parpol tersebut dipicu dari kondisi nyaris serupa dengan gejolak partai Demokrat saat ini. Diawali ketidakpuasan dengan kepengurusan yang sah  hingga berujung konflik berlarut-larut, akhirnya kelompok yang terpinggirkan menggerakkan KLB. Terlepas memenuhi aturan yang tertuang dalam AD/ART atau tidak, dari pengalaman ketiga parpol tersebut, KLB tetap dilangsungkan.

Meski menuai polemik perdebatan apakah sesuai mekanisme organisasi atau tidak, realitasnya, hasil KLB ketiga parpol tersebut yang justru memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham). Sementara kepengurusan sebelumnya, justru tak memeroleh pengakuan dan pengesahan dari pemerintah. Akibatnya, struktur kepengurusan lama menjadi illegal karena tak memiliki legalitas. Artinya, menabrak AD/ART atau tidak,  kepengurusan hasil KLB, justru yang memiliki legalitas dari Kemenkumham.

Disinilah yang jadi titik kritis, karena dari pengalaman, kemungkinan pemberian pengesahan dari Kemenkumham tak lepas dari pertimbangan politis.  Yang dimaksud dengan pertimbangan politis adalah kelompok yang memiliki kedekatan dengan penguasa ada kecenderungan akan memperoleh legalitas dari pemerintah, Kemenkumham. Pandangan seperti ini tentu bukan datang tanpa dasar pengalaman, setidaknya jika melihat pengalaman Partai Golkar, PPP dan Partai Berkarya.

Meski boleh jadi lemah secara legitimasi, namun dari legalitas tersebut, kepengurusan yang diakui kemenkumham memiliki otoritas dan kewenangan untuk mengatur organisasi, termasuk dalam keputusan-keputusan politik strategis. Misalnya, dukungan partai dalam Pilpres dan Pilkada, pen-caleg-an, serta menerima dana subsdi dari pemerintah.

Pendek kata, jika misalnya KLB Demokrat benar-benar berlangsung, kepengurusan Partai Demokrat saat ini dalam posisi genting. Sebab, meski memiliki legitimasi namun jika kalah dalam memperoleh pengesahan dari kemenkumham maka otoritas dan kewenangannya dengan sendirinya lenyap.

Meski Moeldoko telah menepis tuduhan dari Partai Demokrat sebagai penggerak gerakan tersebut, tetapi jika perhelatan itu benar-benar digelar, maka boleh jadi kemungkinan memeroleh legalitas dari kemenkumham akan menemukan celahnya. Hal ini karena, posisi Moeldoko sekarang ini merupakan pejabat yang berada di lingkaran dekat Istana yang bisa saja karena jabatannya akan lebih mudah untuk memeroleh legalitas. Jika misalnya, Kemenkumham akhirnya memberikan pengesahan kepada kepengurusan hasil KLB, maka berakhir sudah kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Penutup

Di tengah merosotnya indeks demokrasi, kita tentu berharap agar demokrasi yang berlangsung bukan sekadar asal menang dan berkuasa, melainkan demokrasi yang juga merawat etika berdemokrasi agar kualitas demokrasi bisa terus meningkat.

Parpol merupakan instrumen utama dalam membangun demokrasi, tak terkecuali Partai Demokrat. Karena itu, kita berharap gonjang-ganjing yang mendera partai berlambang Mercy ini bisa segera berakhir. Dengan demikian, sebagai parpol akan kembali menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyambung lidah rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson