Ahok menjadi saksi dalam sidang tersebut terkait kasus korupsi proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum GPII Jakarta Miftahudin mengatakan,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam kepemimpinannya banyak menunjukkan permasalahan. Dari mulai sosial hingga korupsi.

“Ini orang banyak masalah,” ucapnya, Menteng Raya No 58, Jakarta Pusat, Minggu (13/3).

Miftahudin menjelaskan, seharusnya dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahok bisa memanggilnya sebagai terduga atau tersangka korupsi dalam kasus tersebut.

“BPK kan sudah memberikan hasil audit investigasi soal adanya indikasi kerugian negara. Anggota DPRD (DKI) datang langsung menyerahkan itu. Harusnya segera dong KPK memeriksa Ahok,” tambahnya.

Sayangnya, Miftahudin menilai, hingga hari ini KPK belum juga memanggil suami Veronica Tan tersebut. Padahal, KPK sebagai lembaga antirasuah bisa tegas memanggil Ahok.

“Kemudian UPS. Secara jelas di gugup waktu di pengadilan Tipikor. Sebagai Kepala PLT mana mungkin dia gak tau kasus korupsi itu. Padahal dia sendiri yang tanda tangan,” sambung dia.

Selain dua korupsi tadi, Miftahudin menambahkan, bahwasanya Ahok sebagai Gubernur telah menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) kepada warganya sendiri.

“Dia juga melakukan pelanggaran-pelanggaran ham dengan melakukan penggusuran yang tidak sesuai prosedur,” tuturnya.

Olehnya, Miftahudin dengan beberapa perkumpulan aktivis akan melakukan aksi untuk menuntut KPK untuk bisa segera memanggil Ahok dalam beberapa kasus korupsi yang melibatkan namanya.

“Selama KPK tidak juga berani memanggil Ahok, kita akan terus menyuarakan aksi menuntut KPK segera menangkap Ahok. Yang jelas, panggil Ahok dulu. Adili. Kalau memang dia tidak bersalah ya lepaskan, kalau bersalah ya tangkap,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby