“Jadi, Indonesia selama ini tempat yang sangat strategis bagi peredaran narkoba oleh sindikat internasional harus dihapuskan,” ucap dia.

Hamdani menyebutkan, bahwa penegakan hukum di Indonesia juga masih lemah dan perlu dikaji ulang, hukuman terhadap pengedar narkoba masih ringan.

Para tersangka narkoba itu, juga tidak jera-jeranya mengedarkan barang “haram” yang diperoleh dari luar negeri.

Kesadaran masyarakat melaporkan peredaran narkoba masih rendah, sehingga bisnis ilegal yang dilarang pemerintah itu, meluas hingga ke daerah pedesaan.

“Pemerintah melalui aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan peredaran narkoba di masyarakat, dan bila perlu pelakunya ditembak mati,” kata Ketua Granat Sumut itu.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah memusnahkan barang bukti seberat 97,52 kg narkoba jenis sabu, 99,69 kg ganja dan 2.952 butir pil ekstasi adalah untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh obat berbahaya itu.

Artikel ini ditulis oleh: