Gubernur DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB yang dikeluarkan Kementerian ATR untuk Pulau C, D dan G. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Republik Indonesia, Sofyan Djalil terkait seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi Teluk Jakarta.

Surat bertanggal 29 Desember 2017 ini terkuak di kalangan wartawan pada hari ini, Selasa (9/1). Dalam surat tersebut, Anies meminta Menteri ATR untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB yang dikeluarkan Kementerian ATR untuk Pulau C, D dan G.

Anies beralasan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif tentang reklamasi. Selain itu, masih belum adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) oleh DPRD Jakarta juga menjadi alasan lain dalam hal ini.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan Hak Guna Bangunan kepada Pihak Ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta. Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional,” demikian permintaan Anies yang dikutip dalam suratnya kepada Menteri ATR.

Sebagaimana diketahui, HGB untuk Pulau C, D dan G diterbitkan Kementerian ATR untuk masing-masing pengembang pulau tersebut, yaitu PT Kapuk Naga Indah (Pulau C dan D) dan PT Muara Wisesa Samudera (Pulau G) pada tahun lalu.

HGB ini sendiri diterbitkan saat moratorium reklamasi masih berlangsung dan belum dicabut.

“Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain adalah Pulau C, Pulau D dan Pulau G,” tambah Anies dalam surat tersebut.

Dua kutipan di atas merupakan dua permohonan yang diajukan oleh Anies kepada Menteri ATR dalam surat bernomor 2373/-1.794.2 tersebut.

Teuku Wildan

Surat Gubernur Jakarta terkait Permohonan Pembatalan HGB Pulau Reklamasi
Surat Gubernur Jakarta terkait Permohonan Pembatalan HGB Pulau Reklamasi

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan