Denpasar, Aktual.com — Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan kepada masyarakat di Pulau Dewata untuk tidak menjual tanah yang ujung-ujungnya digunakan untuk berjudi.

Pastika- saat acara penyerahan sertifikat hak atas tanah hasil kegiatan legalisasi aset oleh BPN- di Denpasar, Sabtu (15/8), tergelitik dengan jumlah masyarakat sebanyak 303 yang diundang untuk menerima sertifikat tanah secara simbolis itu.

Angka itu langsung mengingatkannya pada Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dan ancaman hukumannya.

“Saya langsung ingat dengan pasal itu. Mungkin sebuah kebetulan dan saya memang harus mengingatkan agar masyarakat tak menyalahgunakan sertifikat yang diperoleh. Ingat ya, setelah dapat sertifikat, jangan menjual atau menggadaikan tanah untuk judi,” ujarnya.

Di sisi lain, Pastika berharap legalisasi ini mengangkat nilai ekonomis lahan yang dimiliki masyarakat. “Misalnya dapat menjadi jaminan di bank untuk modal ekonomi produktif,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Pastika juga minta Kepala BPN mempercepat pelaksanaan legalisasi aset tanah masyarakat melalui keberlanjutan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), program sertifikasi tanah nelayan, tanah UKM dan tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah.

Begitu pula terhadap sertifikasi tanah milik negara dan milik daerah. Selain memberi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, hal ini juga menjadi bagian dari tertib administrasi pengelolaan aset.

Pastika juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terbangun antara Pemprov Bali dengan BPN. Menurut dia, telah banyak kerja sama yang dijalin antara lain penyertifikatan Pura Kahyangan Tiga dan Kahyangan Jagat, pemetaan aset, penyelesaian sengketa tanah dan penyertifikatan aset milik Pemprov Bali.

Dia berharap ke depannya kerjasama ini dapat terus ditingkatkan hingga penataan aset Pemprov Bali dapat segera dituntaskan.

Ia mengemukakan, Pemprov Bali mempunyai 4.364 bidang tanah dengan luas 19,2 juta meter persegi yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, yang sudah berhasil disertifikatkan sebanyak 4.254 bidang dengan luas mencapai 18,5 juta meter persegi.

Sementara itu, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan dalam sambutannya berharap, sertifikasi tanah dapat mendatangkan manfaat positif bagi masyarakat Bali.

Proses legalisasi ini juga dimaksudkan untuk mengukuhkan entitas masyarakat Bali di tanah kelahirannya sendiri. Dia mengingatkan, tanah sebagai aset yang sangat berharga kerap memicu sengketa.

Untuk itu, dia menyarankan agar tak setiap sengketa tanah dibawa ke jalur hukum. “BPN siap memediasi persoalan sengketa tanah,” katanya.

Dalam kesempatan itu Menteri Agraria juga menyinggung keberadaan lahan-lahan kosong yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya. Untuk itu, dia mengeluarkan wacana untuk mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) progresif terhadap tanah-tanah kosong yang tak dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Selain itu, dia juga menyinggung keberadaan aset pemerintah yang berupa tanah. “Kami siap bekerja sama dalam proses penataan dan sertifikasi tanah milik pemerintah,” katanya.

Khusus untuk sertifikasi lahan milik Pemprov Bali, dalam kesempatan itu diserahkan sertifikat untuk 10 bidang lahan yang diterima langsung oleh Gubernur Bali.

Artikel ini ditulis oleh: