Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/11/2016). Agus diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menyebut kalau tuduhan M Nazaruddin soal ‘fee’ proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), fitnah.

“Saya ingin menjelaskan bahwa kalau betul Nazar mengatakan saya menerima ‘fee’ atau menerima aliran dana, saya menyampaikan itu fitnah dan bohong besar,” ucap Agus, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/11).

Malah, Agus berharap agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali ‘ke jalan’ yang benar, dan tidak lagi menebar fitnah.

“Saya ingin dia cepat sadar, karena dia terpidana dan di dalam penjara. Dia tidak kredibel dan jangan meneruskan ucapan-ucapan fitnahnya,” tutur Agus.

Beberapa waktu lalu, Nazar memang sempat memberikan pernyataan bahwasanya Agus menerima korupsi proyek e-KTP. Tudingan itu dia sampaikan usai bersaksi dalam penyidikan kasus e-KTP.

Nazar mengatakan, wajar jika Agus menerima ‘fee’ atas proyek e-KTP. Sebab, tanpa persetujuan Agus selaku Menteri Keuangan (Menkeu) proyek bernilai Rp5,8 triliun itu tidak bisa dikerjakan.

“Iya ada yang mengalir ke sana (Agus Martowardojo. Ya karena untuk proyek tahun jamak itu persetujuan utama itu harus Menkeu. Jadi, tanpa persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada,” ucap Nazar, di Gedung KPK, 18 Oktober 2016.

Agus sendiri memang Menkeu yang menyetujui proyek e-KTP dikerjakan dengan metode multiyears kontrak.

*M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: