Jakarta, Aktual.co — Gubernur Maluku, Said Assegaff menjamin pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru tidak vakum seiring masa tugas setahun Penjabat Bupati setempat, Gotlief Gainau berakhir pada 30 Oktober 2014.
“Pemerintahan tidak mungkin vakum karena ada mekanismenya sehingga jangan dikembangkan pernyataan yang bisa memicu keresahan masyarakat di Kepulauan Aru,” katanya, di Ambon, Jumat (24/10).
Apalagi, telah disampaikan pertimbangan kepada Mendagri, Gamawan Fauzi sejak 14 Oktober 2014. Namun, karena Mendagri saat ini berada di luar negeri dan bertepatan dengan pergantian Kepala Negara sehingga SK belum diterbitkan.
Namun, lanjut Gubernur, tidak masalah dengan Penjabat Bupati Kepulauan Aru karena telah disiapkan formula khusus untuk mengatasi belum diterbitkannya SK tersebut.
“Saya telah siapkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru sekiranya hingga 30 Oktober belum ada keputusan Penjabatnya. Bahkan, kondisi mendesak bisa mengkoordinasikan Sekjen Kemendagri,” ujarnya.
Karena itu, berbagai komponen bangsa di Maluku, terutama Kepulauan Aru agar tidak mempolitisasi jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Aru karena itu dijamin mekanisme pemerintahan.
“Jangan memprovokasi masyarakat bahwa terjadi kevakuman pemerintahan karena kenyataan masa jabatan Gotlief Gainau berakhir 30 Oktober dan saya jamin pasti ada yang mengemban tugas tersebut,” tegas Gubernur Said.
Gotlief Gainau dilantik sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang, di Ambon pada 30 Oktober 2013.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 – 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Artikel ini ditulis oleh: