Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif. (ilustrasi/aktual.com)
Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima sejumlah suap dari pengusaha yang melakukan kegiatan penambangan di sekitar Sultra.

“Penyidik telah menemukan 2 alat bukti dan menetapkan NA Gubernur Sultra sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif saat jumpa pers, di kantornya, Selasa (23/8).

Gubernur yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerbitkan izin usaha pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Atas penerbitan itu, Nur Alam menerima sejumlah uang yang nilainya diyakini lebih dari Rp100 miliar.

“NA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Kasus ini sebetulnya bukan barang baru di KPK. Sebab, pada November 2015 lalu, penyidik lembaga antirasuah sudah memeriksa 29 pejabat struktural di Pemerintah Provinsi Sultra. Sebut saja Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Lukman Abunawas, Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Sultra, Burhanuddin.

Kemudian, mantan Kadis Pertambangan Hakku Wahab, mantan Kadis kehutanan Amal Jaya, mantan Kepala Biro Hukum Kahar Haris, Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Burhanuddin S Noy, Kadis Pertambangan Bombana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bombana.

Tak hanya pejabat di Pemkab Bombana, penyidik juga memeriksa pejabat dari Pemda Buton yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sultra Nasruan.‬

‪Selanjutnya, mantan Bupati Buton Syafei Kahar, mantan Bupati Bombana Atikurahman. Bahkan, KPK juga memeriksa Bendahara DPW PAN Sultra sekaligus pemilik PT Sultra Timbel Mas Robby Ardian Pondiu, Direktur PT Sultra Timbel Emas Maulana Tomas Mosori serta Sutomo dan Risma dari Bank Mandiri Kendari.‬

‪Berdasarkan pengakuan Atiqurrahman pemeriksaan KPK tersebut terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Bombana.‬

‪”Ada sekitar 10 lebih pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Diantaranya izin yang dikeluarkan Gubernur Sultra Nur Alam kepada PT AHB,” ungkap Atikurahman usai diperiksa KPK di Bau-Bau, November 2015 lalu.‬

Dari pemeriksaan ini, kemudian Agus Rahardjo Cs mencium adanya kejanggalan dalam rekening milik Nur Alam. Berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening mencurigakan.

Usut punya usut, jumlah uang yang masuk direkening Nur Alam sebesar 4,5 juta Dolar AS. Uang tersebut disinyalir berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Chen. Uang sebesar itu ditransfer dalam 4 tahap dalam bentuk polis asuransi melalui bank di Hong Kong.‬

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby