Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri belum menangkap pelaku kasus produksi dan distribusi obat-obatan ilegal, menyusul terbongkarnya tempat penyimpanan di komplek pergudangan Balaraja, Banten, Jumat (2/9).

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan pihaknya masih memeriksa 15 orang saksi untuk menelusuri otak dari beredarnya obat-obatan ilegal tersebut. “Masih ditelusuri dalangnya,” kata dia, dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (6/9).

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran selama delapan bulan dalam operasi yang disebutnya sebagai langkah antisipatif.

Sebelumnya, ada informasi terjadi penyalahgunaan obat Carnophen di seluruh wilayah Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap penyalur bahan baku Carnophen ilegal di Jakarta pada tahun 2014. Sementara pada 2015, Polri mengungkap pelaku produksi dan distribusi obat Carnophen di wilayah Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri bersama BPOM menggerebek lima gudang yang beralamat di Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten pada Jumat (2/9).

Di lima gudang tersebut, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 42.480.000 pil obat yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal. Jutaan pil tersebut merupakan obat ilegal dari berbagai jenis bahan baku. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling.

Selain itu, petugas juga menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, produk jadi obat dan obat tradisional siap edar. Beberapa jenis obat yang ditemukan di gudang tersebut adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, Dextrometorphan, Carnophen dan Somadryl. “Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Dikatakannya, Trihexyphenydyl dan Heximer adalah obat anti parkinson yang bila digunakan secara berlebihan akan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental. Sementara Tramadol adalah obat anti nyeri yang jika disalahgunakan bisa menyebabkan efek halusinasi.

Dextromethorphan merupakan obat batuk yang menurut Penny, rentan disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi. “Dextromethorphan dalam bentuk sediaan tunggal sudah dilarang peredarannya oleh BPOM sejak tahun 2013,” katanya.

Carnophen dan Somadryl, menurutnya adalah obat nyeri otot yang mengandung bahan aktif Carisoprodol yang bila kerap dikonsumsi bisa menyebabkan efek halusinasi. “BPOM sudah menghentikan izin edar obat yang hanya mengandung Carisoprodol sejak 2013,” katanya.

Sementara obat-obatan tradisional yang ditemukan oleh tim gabungan antara lain bermerek Pa’e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat dan Nangen Zengzhangsu. “Produk tersebut merupakan produk tanpa izin edar. Pelaku mencantumkan nomor izin edar fiktif,” katanya.

Lebih lanjut, Penny mengemukakan bahwa produk obat tradisional tersebut telah masuk daftar public warning di Badan POM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara