Kuasa Hukum Hanura Kubu Munaslub, Adi Warman menunjukkan putusan PTUN Jakarta tentang penangguhan SK Menkumham M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020. AKTUAL/Teuku Wildan

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan agar pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, ditangguhkan.

Artinya, putusan ini mengembalikan struktur kepengurusan Partai Hanura yang sebelumny sebagai struktural partai yang sah. Sebelum SK itu keluar, Hanura dipimpin oleh Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Sarifudin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal.

Kuasa hukum Partai Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengungkapkan, putusan sela ini telah dibacakan majelis hakim pada sore tadi, Senin (19/3).

“Alhamdulillah tadi sesuai dengan permohonan, penundaan SK Menkumham dikabulkan kurang lebih jam 14.30 tadi,” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3) malam.

Sebelumnya, kubu Sudding menggugat SK Menkumham bernomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 ke PTUN Jakarta pada 22 Januari 2018 lalu.

Dalam SK yang terbit pada 19 Januari 2018 ini, Kemenkumham menyatakan bahwa kepengurusan Hanura yang sah adalah yang dipimpin oleh OSO sebagai Ketua Umum dan Heri Lotung Siregar sebagai Sekjen.

Dengan keluarnya putusan sela ini, Adi pun mendesak agar semua pihak terkait untuk mengabaikan struktural Hanura yang disahkan oleh SK Menkumham.

“Langkah selanjutnya, kami akan mendatangi lembaga terkait, termasuk KPU, Bawaslu, atau bahkan Presiden RI, untuk tidak menanggapi orang yang mengatasnamakan Hanura dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Partai Hanura telah mengalami konflik pada Januari lalu. Partai yang didirikan oleh Wiranto ini terbagi dalam dua kubu, yaitu kubu Sudding dan kubu OSO.

Kubu Sudding telah memecat OSO sebagai Ketua Umum lantaran adanya dugaan mahar dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2018. Tidak hanya itu, kubu Sudding juga telah melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mencari Ketua Umum yang baru tak lama setelah pemecatan OSO.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan