Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainudin diduga telah menerima jatah berupa uang dari kontraktor jalan yang kerap menggarap proyek infrastruktur di Maluku.

Dugaannya, uang tersebut adalah ‘fee” lantaran politikus dari PKB ini telah bersedia menggunakan program aspirasinya untuk beberapa proyek di Maluku.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan tersebut, dengan cara memeriksa yang bersangkutan.

“Dia dimintai keterangan tentang dugaan penerimaan uang dari beberapa pengusaha ,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).

Musa bisa mendapatkan jatah uang karena komunikasinya dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary (AHK). Hal ini, sambung Yuyuk, jadi salah satu materi pemeriksaan.

“Yang lain adalah tentang komunikasinya dengan AHM,” tutur dia.

Dugaan ini terungkap dari pengembangan kasus suap anggota Komisi V lainnya, Damayanti Wisnu Putranti. Merujuk pada kasus Damayanti terungkap setidaknya 2 anggota Komisi V yang juga menerima uang kontraktor Maluki, salah satunya bernama Abdul Khoir. Hingga kemudian dugaan lainnya menyasar ke Musa.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Musa disebut menggunakan program aspirasinya untuk 2 proyek di Maluku yakni, pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,440 miliar dan proyek jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,330 miliar.

Dari setiap proyek, Musa mendapatkan jatah sebesar 8 persen dari total nilai proyeknya. Jika dijumlah, anak buah Muhaimin Iskandar ini nantinya akan mendapat fee sekitar Rp8 miliar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby