Jakarta, aktual.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap melanjutkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Hal ini dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung kendaraan ramah lingkungan serta percepatan transisi menuju energi bersih.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa insentif fiskal kendaraan listrik di Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung ekosistem kendaraan energi terbarukan sekaligus mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap diberlakukan sebagai bagian dari dorongan penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















