Bekasi, Aktual.com – Seorang oknum guru berinisial J dibekuk polisi atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Mustikajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Evi Fatna mengatakan, pelaku mengaku lakukan tindakan asusila ke sepuluh orang anak.

Terbongkarnya kasus itu bermula saat polisi melakukan pengusutan terhadap korban pelecehan seksual berinisil AB (12) di Perumahan Mutiara Gading, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Maret 2014.

“Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 22.50 WIB pelaku J berhasil ditangkap polisi atas laporan keluarga korban berinisial S,” kata Evi, di Bekasi, Sabtu (21/5).

Pelapor mengatakan kronologis tindakan pelecehan terhadap S bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku. Korban lalu dipanggil oleh pelaku dan dirayu agar mau masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah pelaku lakukan aksi bejadnya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi memberikan uang ke para korban yang rata-rata berusia 12 tahun. Pelaku pun dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Saat ini pelaku mendekam di penjara Mapolresta Bekasi Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara