Jakarta, Aktual.com – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam undang-undang tersebut. Perkara itu tercatat dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Reza menilai ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan mandat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia mengaku merasakan ketidakpastian dalam profesi guru honorer, terutama di tengah besarnya alokasi anggaran negara untuk program MBG.

“Ketika negara mampu mengalokasikan ratusan triliun rupiah untuk program makan bergizi gratis, akan tetapi saya merasakan kepastian karier saya masih abu-abu,” kata Reza saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Reza juga menyoroti kondisi finansial yang dialami sebagian guru honorer. Menurutnya, banyak guru menghadapi ketidakpastian pendapatan.

“Saya merasakan ada kekacauan finansial dalam profesi ini. Makanya saya bertanya-tanya apakah program MBG ini tepat sasaran atau ada korban yang dirugikan selain saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari penelusurannya terhadap Undang-Undang APBN 2026, terdapat persoalan yang dialami sejumlah guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

“Dari sini saya menelisik UU APBN, dan saya menemukan terutama di PPPK paruh waktu mengalami penurunan gaji yang sangat signifikan,” kata dia.

Menurut Reza, terdapat guru yang belum menerima upah sejak dilantik pada Desember 2025 hingga Maret 2026.

“Ada yang belum dapat upah sejak pelantikan dari Desember 2025 sampai bulan ini, Maret 2026,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebutkan ada pula guru yang mengalami penurunan upah secara drastis.

“Ada yang upahnya katakanlah dari Rp2 juta turun jadi Rp1 juta, bahkan ada yang mendapat upah Rp100 ribu,” kata Reza.

Ia menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada minat masyarakat untuk menekuni profesi guru di masa depan.

“Sekarang kalau kondisi seperti ini, siapa yang akan mengajar anak-anak kita,” ujarnya.

Reza juga menyinggung kebijakan pemerintah terkait pemberian upah kepada guru honorer yang disebut hanya sekitar Rp400.000 per bulan.

“Apakah menteri atau anggota DPR mendapatkan Rp400 ribu sebulan? Apakah cukup Rp400 ribu sebulan?” katanya.

Menurutnya, jumlah tersebut jauh dari memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kalau dibagi, hanya sekitar Rp13.000 sehari. Untuk apa? Kami punya keluarga, kami punya anak-anak,” kata dia.

Reza menyatakan langkah mengajukan uji materi tersebut merupakan upaya memperjuangkan kesejahteraan guru.

“Atas dasar inilah saya sebagai guru honorer mungkin dianggap lemah, saya memberanikan diri mengajukan judicial review terhadap APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran program MBG dalam APBN 2026 sebesar Rp335 triliun dengan target penerima mencapai 82,9 juta orang. Nilai tersebut meningkat dibandingkan anggaran pada 2025 yang sebesar Rp71 triliun dengan target 17,9 juta penerima.

Program MBG dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Dalam APBN 2026, pagu anggaran BGN tercatat sebesar Rp268 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut memanfaatkan pos anggaran pendidikan.

Secara keseluruhan, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 dirancang sebesar Rp470,46 triliun yang didistribusikan melalui 23 kementerian dan lembaga.

Dari total tersebut, alokasi terbesar masuk ke BGN dengan nilai mencapai Rp223,55 triliun atau sekitar 47,51 persen dari pagu anggaran pendidikan. Angka ini meningkat tajam dibandingkan APBN 2025 yang sebesar Rp56,8 triliun.

Rincian penggunaan anggaran BGN menunjukkan sekitar 83,4 persen dialokasikan untuk fungsi pendidikan sebesar Rp223,5 triliun, 9,2 persen untuk fungsi kesehatan sebesar Rp24,7 triliun, serta 7,4 persen untuk fungsi ekonomi senilai Rp19,7 triliun. Dari sisi jenis belanja, sekitar 97,7 persen anggaran digunakan untuk belanja barang, 1,4 persen untuk belanja pegawai, dan 0,9 persen untuk belanja modal.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi