Pontianak, aktual.com – Sebanyak 1.545 guru ngaji dan petugas fardhu kifayah  atau penyelenggaraan jenazah yang ada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat  kembali menerima insentif tahap kedua dari pemkab setempat.

“Insentif tahap kedua senilai Rp1.662.500/orang. Pemberian insentif diharapkan bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petugas fardhu kifayah dan guru ngaji,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Rabu (11/12).

Dia mengatakan, jika dilihat dari jumlah intensif tersebut memang tidak seberapa. Namun Pemkab Kubu Raya ingin memberikan perhatian kepada guru ngaji dan petugas fardhu kifayah yang ada di kabupaten ini.

Yusran menjelaskan, di tahun 2019 jumlah penerima insentif sebanyak 1.545 orang. Terdiri atas 485 petugas fardhu kifayah dan 1.060 guru ngaji se-Kabupaten Kubu Raya.

Jumlah tersebut didapat setelah dilakukan validasi data, sehingga program benar-benar tepat sasaran. Karena itu, dirinya meminta para kepala desa untuk terus melakukan pemantauan, jika ada petugas yang tidak aktif, meninggal, atau pindah domisili.

Kades diminta untuk melaporkan kepada kecamatan dan selanjutnya kecamatan melaporkan ke Bagian Kesra Kabupaten Kubu Raya.

“Selanjutnya pihak desa bisa mengajukan penggantian petugas tersebut dengan melampirkan surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar aktif sebagai petugas fardhu kifayah dan guru ngaji,” katanya.

Yusran mengungkapkan, ke depan program insentif akan terus disempurnakan. Sehingga semakin banyak guru ngaji dan petugas fardhu kifayah yang menerimanya.

Bahkan untuk petugas fardhu kifayah akan diperluas, yakni tidak hanya mereka yang mengurus jenazah, tapi juga petugas pembuat peti, penggali kubur, dan seterusnya.

Untuk merealisasikan hal itu, ia menyatakan pentingnya pendataan yang benar. Agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara masyarakat.

“Pemberian insentif ini kelak akan dilakukan dalam bentuk kelembagaan karena yang namanya petugas fardhu kifayah ini bukan hanya dilakukan orang perorang melainkan bersama-sama masyarakat,” katanya.

Lebih Yusran mengatakan ke depan pemerintah daerah juga akan memberikan pembekalan kepada para guru ngaji. Khususnya terkait metode terbaru pembelajaran Quran agar lebih terarah.

Hal itu akan direalisasikan melalui kerja sama dengan sekolah-sekolah agar bsia masuk ke dalam muatan lokal.

“Mudah-mudahan para petugas fardhu kifayah dan guru ngaji terus menjaga dan meningkatkan keikhlasannya dan dalam menjalankan tugas, bukan didasari adanya imbalan,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Nasutiun Usman, menerangkan, para petugas fardhu kifayah dan guru ngaji menerima insentif tahap kedua yakni dari Juni hingga Desember 2019.

Adapun insentif tahap pertama telah disalurkan pada Mei 2019 lalu. Ia menjelaskan penerima insentif adalah petugas fardhu kifayah dan guru ngaji yang tertera di dalam surat keputusan bupati. Di mana tercantum siapa saja yang berhak menerima insentif.

“Jadi yang berhak menerima sesuai dengan amanah peraturan bupati, yaitu guru ngaji yang sudah mengajar selama minimal tiga tahun dengan murid minimal 15 orang. Begitu juga petugas fardhu kifayah, harus sudah mengabdi selama minimal tiga tahun dan masih berlangsung hingga sekarang,” katanya. (Eko Priyanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin