Logo NU
Logo NU

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menanggapi soal penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

 

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Abdussalam Shohib, mengatakan, seharusnya Kepolisian lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur.

“Jangan sampai masyarakat menilai Kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita kedepan,” ujar kiai yang biasa dipanggil Gus Salam dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (12/12).

Selain itu, Gus Salam yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini, mendesak kepolisian agar lebih humanis pasca insiden bentrok Laskar FPI dan Polri di KM50, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

Gus Salam juga mendesak Kepolisian dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak menjeratnya dengan pasal karet.

“Kita tahu Habib Rizieq sudah minta maaf, HRS juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” ucap Gus Salam.

Baca juga>> Habib Rizieq Ditahan Hingga 31 Desember 2020

Gus Salam secara pribadi dan NU khususnya, sering berbeda pemikiran dan gerakan dengan Habib Rizieq dan FPI. Namun, menurut Gus Salam, dirinya menolak keras bila aparat berlebihan dalam penangan kasus ini.

“Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlakul karimah,” kata Gus Salam.

“Saya berharap energi Kepolisian tidak habis hanya ngurusi masalah HRS dan mengabaikan persoalan-persoalan hukum di daerah, seperti aksi cukong-cukong lokal yang merugikan rakyat,” imbuhnya.

Selain pelanggaran Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan, dalam kasus tersebut Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin