Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia Habib Rizieq Syihab mengecam sikap aparat Kepolisian, yang kabarnya bakal menjadikan status Buni Yani menjadi tersangka.
Buni Yani adalah orang yang ikut juga memposting penggalan pidato Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok ke media sosial terkait penistaan agama Islam. Berkat unggahan Buni Yani, publik umat Islam secara luas jadi tahu isi pidato Ahok yang menista agam Islam itu.
“Buni Yani hanya dijadikan korban dan kambing hitam saja. Kita tuntut Kepolisian jangan tangkap Buni Yani. Dia itu hanya anggota masyarakat yang mengunggah statement Ahok di depan publik ke publik yang lebih luas,” ujar Rizieq di Jakarta, Minggu (6/11).
Justru, kata dia, seharusnya Ahok yang secepatnya ditangkap karena dia pelaku penistaan agama Islam dan Al Quran. “Mestinya, Buni Yani itu sapt peghargaan. Buķan malah menjadi tersangka.”
Dengan adanya sikap Kepolisian itu, Rizieq menuding ada aksi permainan hukum dari aparat penegak hukum. “Ini ada permainan hukum. Bukannya Ahok yang ditangkap. Kenapa malah Buni Yani? Sangat aneh. Makanya kita harus bantu kasus hukum Buni Yani yang sudah berjasa ini,” cetusnya dengan disambut pendukung FPI yang siap bantu Buni Yani.
Banyak pasal, kata dia, yang terkesan mengada-ada. Bahkan dia disebut mengganggu ketertiban umum, dan dianggap telah memfitnah. Padahal, Buni Yani itu meng-upload pernyataan di depan publik untuk kepentingan publik. Jadi tidak melanggar, kecuali kalau di rapat terbatas dan tidak boleh disebarkan baru bisa dituntut.
“Apalagi Pemda juga kan sudah mengupload (video penistaan) di web-nya. Malah dia yang jadi korban. Jadi sekarang peluru mengarah ke Buni Yani,” ujar Rizieq.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus yang menjerat Buni Yani. Kasus tersebut masih ditangani jajaran Polda Metro Jaya.
“Itu proses (penyelidikan) berjalan. (Buni Yani diperiksa) sebagai terlapor, atau bisa jadi sebagai pelapor,” ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan tidak mungkin Buni Yani bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Itu juga berpotensi sebagai tersangka, karena Buni Yani ini selain melaporkan juga dilaporkan,” kata Boy.
Boy menuturkan, penyidik perlu waktu yang tak sedikit untuk mengusut kasus tersebut. Selain memeriksa para saksi, polisi juga mendengarkan keterangan sejumlah ahli.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu