Jakarta, Aktual.Com-Meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutus jika anggota TNI dan Polri tidak punya hak politik untuk memilih pada Pilpres 2014, Namun demikian bukan berarti hak politik anggota TNI/Polri itu tertutup sama sekali di masa mendatang.
“Putusan MK itu tidak mati, bisa berubah sesuai kondisi sosial kemasyarakatan. Selain itu ada juga pertimbangan mudharat dan manfaatnya,” ucap Hamdan dalam acara diskusi bertema “Putusan MK tentang Kepemiluan, ” di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Lebih lanjut Hamdan mengatakan meski sebelumnya TNI/Polri telah menyatakan melepaskan hak pilih dan dipilihnya sampai 2019. Dengan demikian, bisa saja alat negara tersebut akan menggunakan hak pilih dan dipilih setelah tahun 2019.
Menurut pendapat Hamdan, jika anggota TNI/Polri kini dibolehkan ikut pemilu, akan ditemukan masalah, pasalnya akan sulit mengatur bagi mereka yang sudah memasuki masa pensiun karena soliditas yang dimiliki aparat keamanan negara, dimana mereka terbiasa menggunakan sistem komando.
“Yang jadi soal kalau yang sudah pensiun. Bermasalah karena bukan anggota TNI/Polri,” terang dia
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan ketidaksetujuannya apabila TNI diberikan hak politik, dengan alasan, kondisi saat ini tidak memungkinkan bagi TNI untuk memiliki hak politik.
“Kalau sekarang enggak pas ya, saya tidak mau TNI berpolitik karena kondisi kita kan belum matang berpolitik,” tegas Ryamizard.
Hal yang dikhawatirkan kata dia, akan terjadi perselisihan jika tentara diberikan hak politik.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs



















