Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Supriyono mempertanyakan, saksi Andreas Eman selaku Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta terkait permintaan perubahan spek khususnya dalam bobot bus Transjakarta.
“Sesuai dengan tupoksi saudara (Andreas) anda wajib kan memeriksa (pengajuan perubahan) bobot, itu bagaimana,” kata Hakim Supriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11).
Namun, demikian Hakim pun hanya mendapatkan jawaban yang tak memuaskan. Andreas mengaku hanya mendaptkan perintah dari atasannya. “Saya diperintah saja. Saya tidak cek, saya tandatangani saja itu,” kata dia.
Mendengar pertanyaan itu, Hakim pun geram. “Ya kalau tidak ditanda tangan, gak cair itu kan. Harusnya ada mengecek, jangan tanda tangan saja,” kata dia.
Sebelumnya, saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada Andreas, laporan kendala yang dihadapi khususnya saat waktu pelaksanaan. “Memang ada beberapa kendala, tapi saya tidak ingat. (Soal karoseri) mereka mengeluh waktu pelaksaan dari pihak penyedia barang (yang mengeluhkan) mengenai berat maksimum (spesifikasi bus Transjakarta).”
Di waktu yang sama, terdakwa R Drajad Adhyaksa mengakui ikut menandatangi hasil bobot. Namun, dia mengklaim percaya dengan apa yang sudah ditanda tangani saksi Andreas karena memang sudah tugasnya membantu pejabat komitmen melakukan perubahan.
“Memang (ada) tanda tangan saya, tetapi selaku pejabat teknis (Andreas) harusnya membantu pejabat pembuat komitmen.”
Azas curiga, adanya persekongkolan antara PT San Abadi selaku agen tunggal pemegang merek Ankai di Indonesia dan pejabat pembuat komitmen di Dinas Perhubungan DKI.
Dimana adanya dugaan keterlibatan bekas karyawan PT Mekar Jaya Abadi (New Armada), perusahaan karoseri bus, yang menjadi terpidana kasus pengadaan bus Transjakarta 2004. Dalam kasus itu, dua orang dari Dinas Perhubungan DKI turut diadili. Kondisi seperti ini diduga kuat adanya perubahan spek kendaraan yang diatur dari pihak karoseri dengan Dishub.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby