“Apa kesalahannya dimutasi?” tanya hakim.

“Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus dan ada barang bukti yang diserahkan kami terima,” ujar Arsyad.

Hakim lantas mengaku aneh dengan putusan etik Polri terhadap polisi di Polres Jaksel. Sebab, hakim menilai mereka melakukan kesalahan karena ditekan Ferdy Sambo yang saat itu jenderal bintang dua Polri dan menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.

“Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu, tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau cerita kalian seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya? Sementara kalian di bawah tekanan. Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?” tanya hakim dan Arsyad hanya diam.

“Tidak berani?” tanya hakim lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin